
1. Penyelidikan
Penyelidikan umumnya adalah pihak kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat, pengaduan korban, atau penemuan sendiri tentang perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh seseorang maupun kelompok kejahatan.
2. Penyidikan
Penyidikan itu adalah tahapan lanjutan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Umumnya di lakukan oleh penyidik. Di dalam penyidik adalah (alert-success)
- Penetapan tersangka,
- Pemeriksaan tersangka,
- Penggeledahan atau penyitaan tersangka
- Pemeriksaan saksi,
Minimal memiliki 3 barang bukti serta dua saksi , jikalau bukti sudah cukup berkas harus di serahkan ke jaksa. ( Tahap 1 ).
3. Penyerahan berkas perkas perkara ( Tahap 1 )
Penyidik menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntup Umum ( JPU ).(alert-success)
Jaksa meneliti : Memastikan berkas sudah lengkap tidak ada kesalahan nama terdakwa disertakan dengan binti nya. jika berkas belum siap atau belum lengkap secara formil maupun materiil akan dilakukan P-19 (dikembalikan kepada penyidik untuk di lengkapi) dan jika semua sudah lengkap dan terpenuhi naik ke P-21 ( Berkas diterima oleh jaksa dan masuk ke tahap berikutnya)
4. Penyerahan tanggung jawab (Tahap II)
- Setelah P-21, penyidik menyerahkan Tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Dan tugas penyidik selesai jaksa akan memegang kendali untuk proses hukum berikutnya
5. Penuntutan/Dakwaan
Jaksa menyusun dan mengajukan dakwaan ke pengadilan (Pasal 142 KUHAP)
Isi surat dakwaan :
Identitas tersangka
Uraian perbuatan yang di dakwakan/perbuatan melawan hukum yang di sangkakan
Dan melimpahkan perkara ke apengadilan dan kasus akan masuk ke proses persidangan Dipengadilan pidana
Rangkuman singkat
1. Penyidikan ( Menentukan/mencari peristiwa pidana yang di duga terjadi)
2. Penyidikan ( Mengumpulkan semua bukti untuk menentukan siapa tersangkanya )
3. Tahap I ( Penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) )
4. Tahap II (Menyerahkan tersangka serta barang bukti
5. Penuntutan ( Jaksa ajukan dakwaan ke Pengadilan)