Tahapan Penyidikan Sampai Penuntutan Proses Hukum Pidana

Dey Puspa
By -
0
 

  •  1. Penyelidikan

Penyelidikan umumnya adalah pihak kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat, pengaduan korban, atau penemuan sendiri tentang perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh seseorang maupun kelompok kejahatan.  

  • 2. Penyidikan 

Penyidikan itu adalah tahapan lanjutan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Umumnya di lakukan oleh penyidik. Di dalam penyidik adalah (alert-success)

  • Penetapan tersangka,
  • Pemeriksaan tersangka,
  • Penggeledahan atau penyitaan tersangka
  • Pemeriksaan saksi, 

Minimal memiliki 3 barang bukti serta dua saksi , jikalau bukti sudah cukup berkas harus di serahkan ke jaksa. ( Tahap 1 ).

3. Penyerahan berkas perkas perkara ( Tahap 1 )

Penyidik menyerahkan  berkas perkara ke Jaksa Penuntup Umum ( JPU ).(alert-success)

Jaksa meneliti : Memastikan berkas sudah lengkap tidak ada kesalahan nama terdakwa disertakan dengan binti nya. jika berkas belum siap atau belum lengkap secara formil maupun materiil akan dilakukan P-19 (dikembalikan kepada penyidik untuk di lengkapi) dan jika semua sudah lengkap dan terpenuhi naik ke P-21 ( Berkas diterima oleh jaksa dan masuk ke tahap berikutnya)

4. Penyerahan tanggung jawab (Tahap II)

- Setelah P-21, penyidik menyerahkan Tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Dan tugas penyidik selesai jaksa akan memegang kendali untuk proses hukum berikutnya

5. Penuntutan/Dakwaan 

Jaksa menyusun dan mengajukan dakwaan ke pengadilan (Pasal 142 KUHAP) 

Isi surat dakwaan :

Identitas tersangka

Uraian perbuatan yang di dakwakan/perbuatan melawan hukum yang di sangkakan 

Dan melimpahkan perkara ke apengadilan dan kasus akan masuk ke proses persidangan Dipengadilan pidana

Rangkuman singkat 

1. Penyidikan ( Menentukan/mencari peristiwa pidana yang di duga terjadi)

2. Penyidikan ( Mengumpulkan semua bukti untuk menentukan siapa tersangkanya )

3. Tahap I ( Penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) )

4. Tahap II (Menyerahkan tersangka serta barang bukti

5. Penuntutan ( Jaksa ajukan dakwaan ke Pengadilan)

 
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(10)

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Periksa Sekarang
Ok, Go it!