
Nota tertulis:
1. Notariil yaitu akta/perjanjian yang dibuat Notaris yang dibuat dibacakan serta di tandatangani oleh notaris yang mewajibkan notaris bertanggung jawab atas perjanjian yang telah di sepakati(alert-success)
2. Legalisir yaitu perjanjian yang di buat oleh para pihak dan penandatangan di saksikan oleh notaris(alert-success)
3. Diwarmarking kesepakatan yang hanya di daftarkan ke notaris yang melahirkan bahwa perjanjian yang telah disepakati telah lahir kedunia saat telah di daftrakan(alert-success)
4. Perjanjian yang hanya di lakukan oleh dua pihak tanpa di daftarkan kepada notaris tidak ada dari ketiganya namun sayang perjanjian ini tidak begitu kuat dan tidak mengikat secara hukum(alert-success)