
DeyPuspa : Advokat/Pengacara sering di sebut profesi yang mulia (officium nobail) karena peran advokat adalah menjamin perlindungan/ kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya mereka yang lemah dan rentan dalam proses hukum bahkan banyak yang di sebut manusia yang awam/buta dengan hukum. Advokat bertindak sebagai penegak hukum yang membantu memastikan keadilan dan hak-hak individu terpenuhi dan advokat di sumpah mengabdikan dirinya serta kewajiban kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata untuk kepentingannya sendiri. Menjadi seorang advokat di Indonesia bukan lah hal yang mudah karena harus melewati proses dan berikut adalah proses/syarat yang harus di lalui sebelum menjadi advokat :
1. Pendidikan
- Memiliki gelar sarjana hukum (SH)
- Mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang di selenggarakan oleh organisasi advokat
- Lulus ujian profesi advokat (UPA) yang di selenggarakan profesi advokat
2. Pengalaman
- Untuk menjadi seorang advokat di wajibkan magang di kantor advokat yang berkaitan dengan hukum terus menerus selama 2 tahun
- MAgang ini biasanya di dahului dengan rekomendasi dari kantor advokat tempat magang
3. Administrasi
- Berusiaminimal 25 tahun
- Bukan berstatus sebagai PNS, TNI, Porli, atau Pejabat Negara
- Tidak pernah di pidana karena tindak pidana kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Memiliki surat keterangan polisi (SKCK)
- Mengikuti dan lulus dalam ujian advokat yang di adakan oleh organisasi advokat
- Mengucapkan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi
- Memenuhi persyaratan pendaftaran yang di tetapkan oleh organisasi advokat
4. Organisasi Advokat
- Setelah memenuhi persyaratan di atas, calon advokat harus terdaftar di organisasi advokat seperti PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
- Organisasi advokat ini akan menerbitkan sertifikat PKPA dan UPA
5. Sumpah Advokad
- Setelah memenuhi semua persyaratan dan terdaftar di organisasi advokat, calon advokat akan mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi
Dengan demikian semua persyaratan dan tahapan di atas seseorang dapat diangkat menjadi advokat resmi atau di lindungi secara hukum atas profesinya.