Penyidikan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tipikor di Dahulukan ( Pasal 25 )

Dey Puspa
By -
0
DeyPuspa : Tindak pidana korupsi selalu di dahulukan karena bertujuan untuk menyelamatkan perekonomian negara penanganan harus cepat karena ke khawatiran jika tidak di tangani dengan cepat tidak dapat diselamatkan karakter pidana korupsi berbeda dengan kejahatan lainnya karena dilakukan dengan halus tidak terlihat pelakunya merupakan orang yang memiliki akses kekuasaan kemungkinan menghilangkan alat bukti dan barang bukti lebih besar karena itulah alat dan barang bukti tidak hilang. Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau persidangan penyidik berhak menanyakan kepada pihak bank tentang keuangan tersangka. dan barang bukti lebih besar karena itulah alat dan barang bukti tidak hilang. Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau persidangan penyidik berhak menanyakan kepada pihak bank tentang keuangan tersangka.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(10)

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Periksa Sekarang
Ok, Go it!