Kewenangan Hakim Meminta Keterangan Kepada Bank Tentang Keadaan Keuangan Terdakwa (Delik-delik khusus)

Dey Puspa
By -
0
DeyPuspa : Kewenangan hakim meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan Kewenangan hakim meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka/terdakwa (pasal 29 ayat 1) tersangka/terdakwa (pasal 29 ayat 1 Dari penyidikan sampai dengan pemeriksaan dipengadilan aparat penegak hukum berwenang untuk meminta keterangan terkait dengan rahasia nasabah di bank ini merupakan pengecualian di prinsip kerahasiaan bank atau ban secrecy diatur dalam pasal 40 UU NO.10 tahun 1998 kepentingan penegakan hukum tindak pidana korupsi hanya terhadap harta milik tersangka atau terdakwa tidak termasuk harta orang lain. 
 
Jadi semisal ada jika harta yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi di simpan oleh orang lain selain terdakwa maka harta yang di simpan oleh orang lain selain tersangka/terdakwa tidak dapat mintai informasinya maka terbatas hanya harta yang dimiliki terdakwa atau tersangka jadi nasabah yang belum berstatus tersangka maka tidak dimintai informasi atau keterangannya di bank

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(10)

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Periksa Sekarang
Ok, Go it!