
DeyPuspa : Kewenangan hakim meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan
Kewenangan hakim meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan
tersangka/terdakwa (pasal 29 ayat 1)
tersangka/terdakwa (pasal 29 ayat 1 Dari penyidikan sampai dengan pemeriksaan dipengadilan aparat penegak hukum
berwenang untuk meminta keterangan terkait dengan rahasia nasabah di bank ini
merupakan pengecualian di prinsip kerahasiaan bank atau ban secrecy diatur dalam pasal 40
UU NO.10 tahun 1998 kepentingan penegakan hukum tindak pidana korupsi hanya terhadap
harta milik tersangka atau terdakwa tidak termasuk harta orang lain.
Jadi semisal ada jika
harta yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi di simpan oleh orang lain selain
terdakwa maka harta yang di simpan oleh orang lain selain tersangka/terdakwa tidak dapat
mintai informasinya maka terbatas hanya harta yang dimiliki terdakwa atau tersangka jadi
nasabah yang belum berstatus tersangka maka tidak dimintai informasi atau keterangannya
di bank