Gugatan Perdata di Diserahkan Kepada Instansi Yang Dirugikan Mengajukan Gugatan ( Pasal 32)

Dey Puspa
By -
0

 

Perbedaan yang siknipikan dalam Delik-delik khusus jika Penyidik menemukan satu unsur tidak pidana korupsi tidak cukup bukti sedangkan terlihat secara nyata telah ada kerugian negara maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan (gugatan perdata manakala unsur tindak pidana korupsinya tidak terbukti karena unsurnya tidak terbukti tidak bisa di proses perkara pidana tapi karena nyata ada kerugian keuangan negara maka bisa dilakukan gugatan perdata oleh jaksa pengacara negara atau instansi yang di rugikan dasar pemikiran pemulihan keuangan negara jadi bisa jadi penyidik Ketika melakukan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi yang tidak cukup bukti maka jelas tidak bisa dilanjutkan dalam tahap penyidikan dapat di keluarkan Sp 3 tidak dapat dilanjutkan tetapi karena jelas ada Tindakan merugikan negara bisa dilakukan ugatan perdata jadi walau tindak pidana korusinya tidak dapat di lanjutkan kerugian keuangan negara bisa di pulihkan

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(10)

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Periksa Sekarang
Ok, Go it!