Jika Tersangka Meninggal Pada Saat Penyelidikan di Lakukan Maka Akan Dilanjutkan Oleh Ahli Warisnya (Pasal 33 Dan Pasal 38)
By -
Juli 13, 2025
0
Jika tersangka meninggal pada saat dilakukan penyidikan sedangkan secara nyata telah ada Tindakan merugikan negara maka penyidik segera mengalihkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada jaksa perkara negara atau diserahkan kepada instansi yang di rugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya jadi Ketika dilakukan penyidikan tersangka tidak cukup bukti berkas diberikan gugatan perdata terhadap ahli warisnya pasal 33 dalam hal terdakwa meninggal dunia dilakukan gugatan oleh pengacara negara perkara korupsi tidak lanjut yang penting keuangan negara kembali Pasal 34 syarat karena pengecualian dalam kuhap ketika terdakwa tidak hadir di dalam pemeriksaan di pengadilan maka perkaranya tidak bisa di lanjutkan khusus tindak pidana korupsi ada pengecualian disebut in absentia atau pemeriksaan tanpa hadirnya terdakwa. Syarat terdakwa telah di panggil secara sah, tapi terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah maka bisa di selennggaran peradilan in absentia kapan terdakwa telah di panggil secara sah jika panggilan selambat lambatnya 3 hari sebelum tanggal hari yang telah di tentukan sesuai dengan tempat kediaman yang terakhir terdakwa sudah di panggil 3 kali tidak hadir berturut turut maka bisa di lakukan in absentia (227 kuhap)